Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

JAKARTA, 20 AGUSTUS 2026 — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman penerapan ketentuan upaya hukum setelah berlakunya KUHAP baru. Aturan tersebut menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

MA Terbitkan SEMA 4/2026 Ikuti KUHAP Baru

Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 dalam peringatan HUT ke-81 MA pada Kamis (20/8/2026).

SEMA merupakan Surat Edaran Mahkamah Agung yang berfungsi memberikan pedoman kepada jajaran peradilan dalam penerapan ketentuan hukum.

Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA memberikan pedoman mengenai upaya hukum dalam perkara pidana, terutama terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Sunarto menegaskan terdakwa yang memperoleh putusan bebas tidak dapat menghadapi upaya hukum banding maupun kasasi.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA yang disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis (20/8/2026).

Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Kasasi

Ketentuan mengenai putusan bebas tersebut sejalan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 299 ayat (1), terdakwa atau penuntut umum pada prinsipnya dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada MA terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan selain MA.

Namun, KUHAP baru memberikan sejumlah pengecualian terhadap putusan yang dapat diajukan kasasi.

Lima Putusan yang Tidak Bisa Diajukan Kasasi

Pasal 299 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur sejumlah putusan yang tidak dapat diajukan permohonan kasasi.

Putusan tersebut meliputi:

  1. Putusan bebas.
  1. Putusan berupa pemaafan hakim.
  1. Putusan berupa tindakan.
  1. Putusan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori V.
  1. Putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Dengan ketentuan tersebut, putusan bebas secara tegas masuk dalam kategori putusan yang tidak dapat diajukan kasasi.

MA Atur Berbeda untuk Putusan Lepas

Selain putusan bebas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan pedoman mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Terdakwa yang memperoleh putusan lepas wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan tersebut dibacakan.

Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan lepas, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.

“Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” kata Sunarto.

Ketentuan tersebut membedakan konsekuensi hukum antara putusan bebas dan putusan lepas, termasuk terkait upaya hukum dan status penahanan terdakwa.

SEMA 4/2026 Cabut Aturan Lama

Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Dengan adanya SEMA baru tersebut, MA memberikan pedoman kepada pengadilan dalam menerapkan ketentuan upaya hukum yang telah disesuaikan dengan KUHAP baru.

Aturan ini menjadi salah satu pedoman bagi jajaran peradilan dalam menentukan upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan perkara pidana.

Dampak Aturan bagi Perkara Pidana

Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memperjelas penerapan ketentuan upaya hukum setelah berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Khusus untuk putusan bebas, terdakwa tidak lagi menghadapi upaya hukum banding maupun kasasi berdasarkan ketentuan yang ditegaskan dalam SEMA tersebut.

Sementara itu, putusan lepas memiliki mekanisme berbeda. Terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan, tetapi kewenangan penahanan dapat beralih kepada Pengadilan Tinggi apabila penuntut umum mengajukan banding.

Dengan demikian, SEMA 4/2026 menjadi pedoman penting bagi pengadilan dalam menerapkan aturan baru mengenai putusan bebas, putusan lepas, serta batasan upaya hukum dalam perkara pidana.

CATATAN REDAKSI:
Penulis: Putri Amanda
Diterbitkan: 22 Agustus 2026 | 11:14
Penerbit : pulbaket.com
Legalitas: PT Danakirti Media News
Hak cipta dilindungi undang-undang. Konten ini merupakan karya jurnalistik PULBAKET. Dilarang menyalin tanpa izin tertulis.