Ngaku Dekat dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Joko Priyoski Tipu Yayasan Puluhan Juta
PULBAKET, Bogor – Sidang perdana kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas 1A pada Rabu (1/3/23).
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto yang hadir sebagai saksi mengungkapkan, berawal saat kediamannya di datangi oleh sejumlah orang dari utusan Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor. Yang tujuannya untuk meminta pertanggung jawaban kepada pihaknya atas dana yang telah di keluarkan melalui terdakwa Joko Priyoski alias Jojo.
“Saat itu saya terheran-heran oleh sekolompok orang yang mengatas namakan dari pihak Asep Saepulloh selaku pemilik Yayasan tersebut,” katanya.
“Di tuduh telah meminta sejumlah uang yang nominalnya mencapai Rp 48 juta melalui terdakwa Jojo agar proposal yang di ajukan dapat di proses,” tambahnya.
Tak terima, lantas dirinya meminta kepada segelintir orang suruhan dari yayasan tersebut. Agar pihak korban melaporkan perihal ini kepada Polres Bogor.
“Jika tidak saya yang akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya ini,” tegas politisi Gerindra ini.
Terkuak, dalam persidangan terdakwa terbukti hanya mencatut nama ketua DPRD Kabupaten Bogor agar proposal yang di ajukan yayasan melalui terdakwa bisa di Accedere (ACC).
Di mana, isi dari proposal itu berupa permohonan bantuan pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB). Dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 500 juta.
“Pak Jaksa dan pak Hakim saya sama sekali tidak pernah menerima uang dari terdakwa Jojo ini. Memang saya mengenal terdakwa yang di kenalkan oleh teman saya bernama Puguh Kuswanto di Cafe Arako, Keradenan, Cibinong, sekitar bulan Mei 2022 lalu. Tapi hanya ketemu sekali itu saja dan baru sekarang bertemu kembali di dalam persidangan saat ini,” ungkapnya.
Ia mengakui, memang beberapa kali terdakwa menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, tidak ada kaitannya mengenai proposal bantuan tersebut yang di berikan terdakwa kepadanya saat pertemuan pertama di cafe tersebut.
“Tapi berupa permintaan bantuan mengenai istrinya yang sedang mau melahirkan. Lalu saya bantu lah permohonan terdakwa dan tidak ada saya meminta uang koordinasi atas proposal itu,” jelasnya.
Sementara itu, saksi dan korban sekaligus pemilik Yayasan, Asep Saepulloh saat di tanya oleh Jaksa Penuntut Umum menuturkan berawal saat dirinya di datangi oleh pelaku Joko Priyoski di tahun 2021 bertempat di yayasan miliknya dengan alasan silaturahim.
“Saat pertemuan perdananya dengan terdakwa Jojo ini mengaku-ngaku kepada dirinya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kaukus Pemuda Anti Korupsi (LSM Kamaski),” ucapnya.
Selain itu, dari fakta persidangan bahwa terdakwa mengaku juga dekat dengan sejumlah pejabat penting di pusat di antaranya, mantan Menpan RB, almarhum Tjahjo Kumolo. Presiden RI Joko Widodo, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Direksi PT. Pertamina, dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
“Ngakunya kenal beberapa pejabat tinggi di kementerian, serta ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. Dan ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi yang sekaligus merupakan wakil ketua DPRD. Untuk yakinkan saya, terdakwa mengirim sejumlah foto barengnya bersama beberapa pejabat penting tersebut, salah satunya foto bersama Presiden Jokowi,” ungkap Asep.
Asep melanjutkan, karena mendapat kiriman foto dari terdakwa bersama pejabat penting di negeri ini lantas ia mempercayai akal bulus Joko Priyoski. Hingga terwujudnya kerja sama antara pihak yayasan dengan terdakwa. Yaitu, untuk mengajukan proposal bantuan kepada para kenalan terdakwa tersebut.
“Namun dalam kerja samanya itu, terdakwa Joko Priyoski memberikan syarat pentin Apabila proposal yang di mohonkan pihak yayasan dapat ter-ACC oleh para pejabat tersebut harus ada dana koordinasi yang nilainya capai puluhan juta rupiah,” ujarnya.
Misalnya, masih kata Asep, proposal bantuan yang ditujukan kepada Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) RI di minta nominal senilai Rp 150 juta, dan kepada DPP Partai Golkar senilai Rp 90 juta.
“Sementara untuk ke ketua DPRD Kabupaten Bogor yakni pak Rudy Susmanto total jumlah dana yang di keluarkan secara bertahap mencapai total Rp 48 juta. Serta proposal yang ditujukan ke PT. Pertamina milik Kementerian BUMN. Jadi total jumlah uang yang sudah saya keluarkan jumlahnya kurang lebih Rp 469 juta,” jelas Asep yang di dampingi oleh sang istri Yuni Fauziah selaku ketua Yayasan.
Bahasanya terdakwa uang yang di minta itu untuk biaya koordinasi agar permohonan proposal bantuan dapat terwujud. Serta saat melancarkan aksinya terdakwa juga tak sendiri demi memuluskan aksinya ini.
“Di bantu terdakwa lainnya yakni Arco Aldhies Salam alias Salam yang di minta oleh pelaku utama Jojo. Agar tedakwa Salim ini berpura-pura sebagai anggota dan pengurus dari partai Golongan Karya (Golkar). Yang tujuannya agar saya percaya dan tidak ragu dengan akal bulus penipuan pelaku,” tutupnya.
Penulis : Ferra
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Tak Kantongi IMB, Ketua DPRD Tekankan Yayasan Magfiroh Taati Perda di Kabupaten Bogor
Ngaku / PULBAKET