Pertemuan di Cafe Soal Konflik Lahan Kavling H Use Sopyan, Sekcam Tamansari Terancam di Periksa Hukum

Pertemuan di Cafe Soal Konflik Lahan Kavling H Use Sopyan, Sekcam Tamansari Terancam di Periksa Hukum

PULBAKET.COM, Bogor – Dipemberitaan sebelumnya kuasa hukum Lahan H. Use Sopian, Eko Permana, SH,MH Tuntut Balik Oknum yang Serobot & Kuasai Lahan Di Desa Pasir Eurih. Kini menuai bola panas dan mulai liar, sehingga pihak kecamatan bermaksud melakukan mediasi kedua pihak.

Sehingga akhirnya diagendakan pertemuan hari Rabu (31/5) antara para pihak yang berkonflik dilahan Kavling H.Use Sopian dengan Agus Dadang dikantor Kecamatan Tamansari.
Namun diluar dugaan dibatalkan Camat secara sepihak dengan Bukti surat No.300.1.5/869-Pem, Sifat : Penting, Perihal : Perubahan Jadwal Musyawarah.

Hal yang lebih mengagetkan disampaikan Nara sumber dari pihak H. Use Sopian kepada media, bahwa telah Ada pertemuan sebelumnya yang dinilai mereka masuk angin karena pada saat itu tidak melibatkan pihak H Use Sopian.

“Kami merasa Kecewa seharusnya pejabat publik seperti Sekertaris Kecamatan (sekcam) lebih menjaga marwahnya Sebagai pejabat atau tidak melibatkan diri secara personal untuk mengadakan pertemuan sepihak tanpa mencari pembenaran dulu yang sesungguhnya siapa yang bermasalah. Sumber menambahkan pertemuan tersebut dilakukan pada tanggal 24 Mei 2023 di Cafe seven fine Calobak, dihadiri Sekcam Tamansari, kades Pasir Eurih H. Epeng Supelman dan Agus Dadang serta pihaknya”. Dirinya berharap kalaupun dilakukan pertemuan harusnya dihadirkan kedua pihak. Jelasnya

Saat dikonfirmasi wartawan Sekcam beralasan sibuk tidak bisa menemui media.
Dan tidak membantah adanya pertemuan itu.

” Nanti saya telepon balik,” tulis Teguh Sugiarto, SH,MH via whatsapp.

Tapi akhirnya Sekcam Tamansari memberikan penjelasan atas konfirmasi adanya informasi dirinya hadir dalam pertemuan tanggal 24 Mei dikawasan Cafe Seven Fine Calobak ,Tamansari

Baca Berita Lain  Ivan Fadilla: Granat Kabupaten Bogor Akan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah

Justru pihak kecamatan ingin permasalahan ini selesai dengan jalan musyawarah tidak ada unsur kepentingan dari pihak manapun posisi kecamatan netral.

“Itupun kalau para pihak ingin dimusyawarahkan di kecamatan begitu. Terima kasih,” kata Teguh Sugiarto, SH, MH.

 

Penulis : Agani Di
Editor : Rieqhe

 

Berita Lain :  Eko Permana Kuasa Hukum Lahan H. Use Sopian, Tuntut Balik Oknum Serobot dan Kuasai Lahan di Desa Pasir Eurih

 

Pertemuan / Danakirtimedia