JAKARTA, 24 Agustus 2026 – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai keterangan ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semakin menguatkan dalil gugatan mereka terkait penetapan tersangka.
Tim Hukum Febrie Soroti Sangkaan Trading in Influence
Pengacara Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan keterangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar memperkuat pandangan pihaknya mengenai belum jelasnya dasar hukum sangkaan trading in influence atau perdagangan pengaruh.
Menurut Firman, ahli dalam persidangan menyebut trading in influence belum memiliki pengaturan secara khusus dalam hukum positif Indonesia.
“Tadi trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa? Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada,” kata Firman di sela-sela sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Tim Hukum Pertanyakan Dasar Sangkaan
Firman juga mempertanyakan pihak yang disebut memperdagangkan pengaruh dalam perkara tersebut. Menurut dia, unsur tersebut harus jelas agar dapat digunakan sebagai dasar sangkaan pidana.
“Apalagi memperdagangkan pengaruh, pengaruh siapa? Belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga,” ujarnya.
Ia menilai ketidakjelasan tersebut membuat sangkaan terhadap kliennya belum memiliki dasar pidana yang tegas.
Firman kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip lex certa. Prinsip itu, menurutnya, mengharuskan ketentuan pidana dirumuskan secara jelas dan tegas sehingga seseorang mengetahui perbuatan yang dapat dikenakan pidana.
TPPU Febrie Juga Dipersoalkan
Selain trading in influence, tim hukum Febrie menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Firman mempertanyakan dasar penyidik dalam mengaitkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar dengan dugaan hasil tindak pidana.
Dipertanyakan Asal Harta yang Disita
Menurut Firman, suatu aset tidak dapat langsung disimpulkan sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya belum diketahui secara jelas.
“Bagaimana ini dimaknai sebagai pasal 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana,” kata Firman.
Ia juga menyebut alat bukti yang ditampilkan Kejaksaan Agung dalam persidangan tidak banyak berbeda dengan dokumen yang telah dimiliki pihak Febrie.
Menurut Firman, surat perintah penyidikan dan penetapan status tersangka yang ditampilkan memiliki tanggal dan substansi yang sama dengan dokumen pihaknya.
Kejagung Tegaskan Tindak Pidana Asal Sudah Disebut
Di sisi lain, tim hukum Kejaksaan Agung membantah dalil yang disampaikan pihak Febrie mengenai ketidakjelasan tindak pidana asal dalam perkara TPPU.
Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Febrie telah menyebut dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Tim hukum Kejagung juga menyatakan penyidikan perkara TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu sampai tindak pidana asal selesai dibuktikan melalui putusan pengadilan.
Kejagung Soroti Isi Penetapan Tersangka
Dalam persidangan, tim hukum Kejagung menyebut surat penetapan tersangka telah secara tegas mencantumkan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau perkara dalam proses penanganan hukum lainnya.
Kejagung juga menilai dalil pihak Febrie justru menunjukkan bahwa penetapan tersangka telah memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan antara tim hukum Febrie dan Kejagung mengenai kecukupan dasar hukum penetapan tersangka serta konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tersebut.
Sidang Praperadilan Febrie Masih Berjalan
Persoalan mengenai dasar sangkaan trading in influence, dugaan TPPU, serta tindak pidana asal menjadi bagian dari perdebatan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan.
Tim hukum Febrie menilai sejumlah unsur pidana yang digunakan penyidik belum memiliki dasar yang jelas. Sementara itu, Kejagung mempertahankan legalitas proses penyidikan dan penetapan tersangka dengan merujuk pada konstruksi perkara yang tercantum dalam dokumen hukum.
Putusan praperadilan nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah proses penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Penulis : Amanda
| Penulis | : Putri Amanda |
| Diterbitkan | : 24 Agustus 2026 | 21:11 WIB |
| Penerbit | : PT Danakirti Media News |
PULBAKET : Portal Berita Terkini, Dipercaya dan Kredibel


