Aneh dan Janggal, Proyek Tugu Batas Ciawi di Protes Jasa Marga
PULBAKET, Bogor – Bagai petir di siang hari, pihak Jasa Marga menugaskan petugas pengamanan jalan tol. Untuk meminta ganti rugi dan memberikan Sanski tegas pada pengrusakan dan penyerobotan tanah. Sertan lahan tol Jagorawi yang di pakai tugu atau tapal batas di gerbang tol Ciawi.
“Kami petugas dari jalan tol Jasa Marga mendapat tugas untuk mencari dan menanyakan proyek tugu ini. Karena belum ada ijin dari pimpinan,” tegas dua petugas Security Jasa Marga pada wartawan, Senin (12/12). Sambil memperlihatkan WhatsApp dari pimpinan mereka.
Atas kejadian ini tentu mendapat reaksi keras dari ketua DPC BAI (Badan Advokasi Indonesia) Divisi media dan komunikasi Gusatpol Maher. Bahkan pihaknya meminta pelaku di jerat pasal penyerobotan. Dan masuk pekarangan tanpa ijin Jasa Marga.
“Ini jelas perbuatan hukum karena nyata ada fakta bahwa adanya tanah dan lahan Jasa Marga yang telah di rusak. Berupa galian tanah sedalam 2 meteran dan panjang 10 meter di lokasi,” tegasnya.
Gustapol Maher dan pihaknya juga meminta Jasa Marga tegas jika merasa di rugikan. Untuk melaporkan kejadian ini. Pada penyidik selaku pemilik atas lahan tersebut.
“Ini bukan perkara biasa bisa menjadi delik umum atas kerugian adanya kerusakan. Dan perbuatan melawan hukum pihak kontraktor tersebut,” katanya.
Hal lainnya yakni pemberatan pada unsur pidana khusus oleh pejabat PPK dan kadis DPKPP Kabupaten Bogor. Karena tidak ada perencanaan atas proyek tersebut. Seakan di paksakan dan di berikan pada CV. Wijaya Putra Sejahtera (WJS).
“Analisa dan kajian kami, fakta kejadian dapat masuk dalam tiga puluhan jenis tindak pidana korupsi. Yang di sebut dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Gustapol.
“Di mana, pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Atau perekonomian negara di pidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun. Dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta atau BB paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya.
“Karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian. Di pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun. Dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta maksimal Rp1 miliar,” ujarnya.
Jelas ini akan berdampak hukum sebab adanya ranah kewenangan jabatan unsur kepala dinas dan PPK.
“Menapa di paksakan dan menggunakan anggaran pemerintah daerah,” tutup Gusatpol pada gabungan media Forbes (Forum Bersama).
Penulis : Agani Di
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Angkat Bicara Terkait Bangunan Milik Yayasan Magrifoh Tak Kantongi Ijin, BAI dan Karang Taruna Diancam Orang Tak Dikenal
Aneh / PULBAKET