BAI Kabupaten Bogor Minta Mabes Polri Bongkar Sindikat Obat Daftar G
PULBAKET.COM, Bogor – Ada hal aneh dan janggal ketika bisnis obat yang amat membahayakan jenis dan golongan G marak di wilayah hukum Polres Bogor.
Adanya fakta ini tentu menjadi pertanyaan publik karena dampak atas obat di rasakan pada generasi muda hingga dewasa. Di mana kecendrungan atas obat ini menimbulkan gejala keresehan sosial hingga kriminalitas.
Hasil pantauan tim investigasi gabungan media dan LSM yakni Badan Advokasi Indonesia (BAI) dan LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) pada Jumat (17/3/2023). Ternyata warung obat tersebut hanya satu yang di tutup di kawasan puncak dari puluhan warung yang ada.
Ketua DPC BAI Kabupaten Bogor Syamsul Bahri mengatakan, sumber terpercaya memberikan informasi penting atas bisnis haram ini seolah tersistem dan memiliki jaringan mafia besar
“Iya kalau mau sikat, sikapin semua yang itu juga. Yang kemarin itu yang pada di tulis beberapa media online di wilayah ciawi masuknya. Yaitu masuk wilayah Gadog Pandan Sari sampai sekarang tutup,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Sementara menurut dia ada hal aneh dan janggal kenapa warung obat yang lainnya tidak ditutup semua padahal masih satu bos yang sama.
“Sumber kami menginformasikan yang masih pada buka itu dari mulai Selarong hingga Cisarua,” katanya.
Syamsul Bahri meminta pihak mabes Polri turun tangan atas fenomena praktek jual beli obat yang membahayakan ini. Karena terindikasi ada lingkaran mafia dan baking oknum tertentu.
“Kita jadikan negara ini negara hukum dan semua sama di mata hukum. Kami meminta Mabes Polri turun tangan ke wilayah hukum Polres Bogor. Dan menindak adanya sindikat di balik dugaan penjualan bebas warung obat jenis G,” katanya.
Anehnya kenapa setelah satu warung di tutup ada warung obat yang lain di biarkan ada apa ini.
“Apa karena adanya dugaan setoran dari bos warung yang menjual obat tersebut pada oknum tertentu yang melemahkan fungsi dan penrgakan hukum,” ujar bung Syamsul.
“Ada ancaman atas tindakan atau perbuatan hukum penjualan obat ilegal ini, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Dan alat kesehatan hanya dapat di edarkan setelah mendapat izin edar pada Pasal 106 ayat 1. Pasal 1 ayat 4 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.
“Sehingga, apabila jelas dan nyata warung tersebut mengedarkan obat tanpa ijin edar, maka hal itu melanggar Pasal 197 UU 36/2009. Yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar,” tegas dia.
Selain itu ada pasal lainnya yakni, larangan untuk mengedarkan obat bagi pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
“Ini juga dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 98 ayat 2 UU 36/2009 bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian. Dan kewenangan di larang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat,” ujar Syamsul.
Sebelumnya, Humas Polres Bogor Iptu Desy Triana sangat menyambut baik pengaduan masyarakat melalui media ini. Dia mengatakan informasi tersebut akan di koordinasikan dengan Sat Narkoba Polres Bogor untuk di tindaklanjuti.
“Waalaikumsalam Warahmattullohi Wabarakattu. Terimakasih info nya. Dan nanti kami teruskan ke Sat Narkoba dan Polsek Ciawi,” katanya.
“Aktivitas usaha ini tidak benar dan sudah di tindak tegas oleh jajaran Polsek Ciawi.
Sementara itu Camat Ciawi Sutisna mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Kapolsek Ciawi.
“Coba saya akan koordinasi dengan Kapolsek,” jawabnya.
Penulis : Agus S
Editor : Rieqhe
Berita Lain : Angkat Bicara Terkait Bangunan Milik Yayasan Magrifoh Tak Kantongi Ijin, BAI dan Karang Taruna Diancam Orang Tak Dikenal
BAI / danakirtimedia
Response (1)
Komentar ditutup.