Dikonfirmasi Soal Sumur Bor dan Tagihan Air Bengkak, Kepala TU Kemenag Kota Bogor Tunjuk Kakan

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Dikonfirmasi Soal Sumur Bor dan Tagihan Air Bengkak, Kepala TU Kemenag Kota Bogor Tunjuk Kakan

Dikonfirmasi Soal Sumur Bor dan Tagihan Air Bengkak — Dikonfirmasi Soal Sumur Bor dan Tagihan Air Bengkak, Kepala TU Kemenag Kota Bogor Tunjuk Kakan — Dikonfirmasi Soal Sumur Bor dan Tagihan Air Bengkak, Kepala TU Kemenag Kota Bogor Tunjuk Kakan

Bogor, PULBAKET – Berita makin liar dan menggelinding bak bola pijar. Hal ini setelah di konfirmasi wartawan kepada kepala bagian TU (Tata usaha) Kemenag Kota Bogor pada Senin (24/10). Melempar soal ijin sumur bor ada pada kewenangan kepala Kantor yang baru begitupun soal tagihan PDAM yang di kabarkan bengkak tagihannya.

“Silahkan ke pak kepala aja konfirmasinya,” kata Ade Sarmili.

Seperti di ketahui adanya sumur bor tanpa SIPA (Surat Ijin Pemanfaatan Air) terlebih dahulu dan adanya tagihan air Perumda senilai Rp10 Juta. Tentu mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat tak terkecuali LSM ARMI (Analisis Riset Monitoring Indonesia).

“Pihaknya akan segera melaporkan temuan dan fakta tersebut pada kanwil Kemenag Jabar. Ini tentu bukan hal biasa dan patut pula di kembangkan informasinya. Pada Kanwil Kemenag Jabar selaku atasan dari para Kepala kantor Kemenag se-Jabar,” kata Ketum LSM ARMI, Agani Di kepada PULBAKET pada, Selasa, 25 Oktober 2022.

Artinya selaku ASN ada aturan yang mengikat dan harus di selesaikan pula pada ketentuan aturan. Sebab hukum itu mengikat ketika sumpah setia Korpri.

“Juga sumpah kewenangan jabatan. Jangan sampai masalah atau kasus di wariskan pada pejabat yang baru,” Bung Geno Benggol sapaan akrabnya.

Di jelaskan dia ada ketentuan di siplin pegawai negeri ada juga inspektur jenderal. Tentu harus pula di ungkap fakta kebenaran dan sangsi yang sesuai.

“Mengacu pada Pasal 3, PP No.53 tahun 2010 yaitu setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS dan jabatan. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila. Serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Geno Benggol.

“Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas kedinasan yang di percayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,” sambungnya.

Baca Berita Lain Kami  Panglima TNI Tinjau IKN Di Titik Nol Nusantara

Ia pun menilai, karena ini mengunakan dana atau anggaran kantor untuk sumur Bor. Maka seperti apa SPJ yang di lakukan apakah masuk nomenklatur DIPA kantor atau keuangan lainnya yang di gunakan juga.

“Ini kok pekerja dari Sumedang. Jauh amat tidak pekerja Sumur bor di Bogor. Ada apa tentu sinyalemen ini patut di ungkap. Lalu dengan program layanan front office kantor dengan salah satu pemborong Ella apakah ini PL (penunjukan langsung) dari awal atau memang proyek bagi-bagi,” papar bung Geno Benggol.

 

Penulis: Agus Subagja
Editor: Rieqhe

Tags: Ade Sarmili, Agani Di, Kemenag Kota Bogor, LSM ARMI, Sumur Bor, Tagihan Air Bengkak

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300banner 728x90banner 451x150

PORTAL SIBER PULBAKET

KANTOR REDAKSI
Gedung DH Lantai III, Jl. KH Noer Ali No.42 Kalimalang, Kayuringin Bekasi

Kontak : 0818770711

Email: redaksi@pulbaket.com