Eko Permana Kuasa Hukum Lahan H. Use Sopian, Tuntut Balik Oknum Serobot dan Kuasai Lahan di Desa Pasir Eurih
PULBAKET.COM, Bogor – Atas pemberitaan sepihak media harian lokal online Bogor soal perkara lahan milik H. Use Sopian di Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Eko Permana,SH,MH menekankan empat hal dalam hasil telaah dan kajian aspek legal atas kasus lahan H. Use Sopian Sebagai berikut :
1.Tuduhan mafia tanah maka perlu dijelaskan kepada siapa itu disampaikan dan yang dikatakan itu apakah pernyataan yang bisa dibuktikan secara hukum dan benar atau tidak.
2.Kepala desa sudah benar tidak menandatangi AJB karena pemilik lahan adalah H.Use Sopian selaku pemilik tanah yang benar dan Syah.
3.Adanya fakta peristiwa bahwa telah terjadi penyalahgunaan surat kuasa awal dari H.Use Sopian kepada pada seseorang berinisial AD yang telah dicabut kuasa itu tanggal 10 Maret 2023 .
4.Kepada pihak media yang telah memberitakan berita yang tidak sesuai fakta bahkan sepihak tentunya agar dilakukan upaya delik pers ,Sesuai ketentuan pasal Pasal 18 ayat (2), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Juga Pasal 18 ayat (3), “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Menurut ahli hukum juga pengacara senior, Eko Permana SH, MH. Pihaknya akan melakukan tututan balik secara hukum.
“Klien Nur Alli tidak ada dasar kepemilikan, awalnya klien Nur Alli itu mendapat kuasa jual kavling di tanah SHM 337 M,atas nama H.Use Sopian dan kuasa menjual sudah di cabut oleh H.Use karena klien Nur Alli tidak transfaran dan ada kuat dugaan penggelapan atas hasil penjualan kavling di 337, kemudian ada perluasan kavling dan klien Nur Alli tanpa kuasa/SPK kuasai/menjual lahan kavling perluasan uang DP maupun Cicilan tidak disetorkan ke Pemilik lahan, tentu ini kan salah/keliru,” jelas Eko Permana.
Dilain hal Eko Permana,SH memaparkan bahwa duduk perkara soal lahan yang digunakan kavling pada kepemilikan Syah klienya dan telah pula memiliki dasar kepemilikan yang kuat.
“Yang jelas klien Nur Alli itu didalam pengembangan lahan kavling H.Use II itu tidak ada atau memiliki Surat Kuasa/SPK dari H.Use maupun para Investor. Tentu secara hukum ini telah masuk adanya unsur pidana yang akan dikenai perbuatan melawan hukum,” tegas dia.
Disamping hal tersebut ditambahkan Eko Permana, SH kronologis awalnya dari pemberian Kuasa Jual Kavling di sertifikat No.337 atas nama H.Use Sopian, karena terindikasi adanya dugaan tinpid penggelapan uang hasil jual kavling, data nilai ada di kita Sehingga Kuasa Jual atau kesepakatan apapun antara klien saya (H.Use) dengan klien Nur Ally dicabut dan tidak berlaku lagi, dengan kata lain bahw klien Nur Ally tidak ada Hak lagi untuk melakukan jual kavling/menerima DP/Pelunasan kavling milik klien kita.
“Eh tanpa dosa klien Nur Ally malah tambah jadi memasarkan/menjual kavling di lokasi pengembangan kavling kedua, dan uang hasil penjualan itu ga disetorkan kepada pihak klein kami,” katanya.
“Jelas ini sudah unsur tindak penggelapan, nah ini malah diputar balikan faktanya sama klien Nur Ally, jika pihak mereka bisa memperlihatkan Kuasa/SPK pengelolaan perluasan kavling saya selaku kuasa Klein pemilik lahan H.Use Sopian akan mundur,” sambungnya.
Penulis : Agani Di
Editor : Rieke Ferra
Eko / Danakirtimedia
Response (1)
Komentar ditutup.