Bandung, PULBAKET – Terdakwa Ihsan Ayatullah yang menjadi saksi Ade Yasin, Mengungkapkan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2020 memberikan uang lelah kepada auditor BPK Jabar sebesar Rp700 juta.
Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan saksi mahkota sidang kasus dugaan suap auditor BPK Jawa Barat (Jabar) oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin Cs di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 5 Agustus 2022.
“Terkait dengan pemberian uang untuk LKPD 2020 sebesar 700 juta kepada BPK Perwakilan Jawa Barat. Saya menyerahkan dua tahap pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan pada saat pemeriksaan laporan keuangan,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roni Yusuf saat membacakan BAP Ihsan Ayatullah yang juga diakui oleh Ihsan.
Roni Yusuf kemudian bertanya kepada Ihsan Ayatullah, apakah saksi melaporkan kepada Bupati bahwa sudah memberikan uang kepada BPK untuk LKPD 2020 dan menyatakan bahwa laporan keuangan Kabupaten Bogor jelek.
“Tahun lalu saya yang mengurus laporan BPK 2021 untuk LKPD 2020. Dan mengartikan bahwa Ade Yasin menyuruh mengurus BPK untuk laporan keuangan 2020 pada tahun 2021,” ujar Ihsan Ayatullah.
Seterusnya saksi menanggapi itu bahwa arahan yang dikatakan Ade Yasin itu untuk pemeriksaan tahun sebelumnya.
“Bupati menyatakan saat itu tidak bilang untuk mengurus BPK,” gugup Ihsan Ayatullah.
Apakah Ade Yasin mengetahui tentang adanya pemberian uang kepada tim pemeriksa BPK dalam pemeriksaan LKPD 2020 yang disampaikan tahun 2021.
“Menurut saya Ade Yasin mengetahui tentang adanya pemberian uang kepada tim pemeriksa BPK LKPD 2020,” Ihsan Ayatullah menjawab pertanyaan Jaksa.
“Saya menyampaikan demikian karena untuk mendapatkan WTP atas laporan keuangan tahun 2020 di kantor BPK Jawa Barat tahun 2021 Ade Yasin sempat bertanya kepada saya saat keluar dari gedung BPK dengan kalimat Beres San? Saya jawab beres bu,” cerita Ihsan Ayatullah.
Pertanyaan beres san oleh Ade Yasin tersebut Ihsan Ayatullah mengartikan bahwa Ade Yasin menanyakan uang lelah sudah diberikan semuanya atau belum.
“Karena saya sudah memberikam sepenuhnya uang lelah kepada BPK maka saya jawab beres bu. Cuman semua itu hanya asumsi saya,” dalihnya.
Mendengar hal itu Hakim Ketua Hera Kartiningsih kesal karena semua ucapan asumsi dari Ihsan Ayatullah soal pertanyaan Ade Yasin sudah beres atau belum tersebut.
“Memang Ihsan dulu ngobrol dengan siapa waktu itu. Kalau memang dibantah kenapa laporan BAP tidak dirubah bahkan sudah ditandatangan. Saya memahami posisi Ihsan saat ini makanya bilang itu asumsi. Itu hak saudara terserah kamu,” tegas Hera Kartiningsih.
Sementara itu, Hakim Hera Kartiningsih menanyakan ke Ade Yasin soal Ihsan pernah melaporkan bahwa ini sudah beres.
“Ada gak saat penyerahan opini di kantor BPK apakah pada saat itu ngomong ke Ihsan. Ihsan ini sudah beres belum, ihsan bilang beres bu,” tanya Hera.
“Ihsan ikut gak ke BPK, saya tidak tau. Yang hadir menemani saya ke BPK yakni kepala BPKAD dan Inspektorat,” dalih Ade Yasin. (*)