Masa Berlaku Rujukan Khusus Untuk 9 Kondisi Pasien JKN BPJS, di Perpanjang 90 Hari
PULBAKET, Jakarta — Para Peserta BPJS untuk 9 Kondis ini, diberikan kemudahan oleh JKN. Sebelumnya diketahui, setiap peserta harus kembali lagi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setiap 30 hari, untuk memperpanjang rujukan.
Hal tersebut tentu sangat memberatkan bagi peserta JKN BPJS, bukan hanya waktu tapi biaya. Padahal kondisi peserta mewajibkan peserta harus kontrol rutin atau rawat jalan berobat ke Rumah Sakit rujukan.
Saat ini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS, khusus untuk 9 kondisi sakit, memperpanjang masa berlaku surat rujukan pasien JKN dari yang semula 30 hari menjadi 90 hari.
Ketentuan ini berlaku untuk pasien Program JKN yang rutin menjalani perawatan cuci darah (Hemodialisa), Thalassemia, Hemofilia, Kejiwaan, Kusta, Tuberkulosis resisten obat (TB Multi Drug Resistance/TB-MDR), Kemoterapi, Radioterapi, dan HIV/AIDS.
Selain itu, jika masa berlakunya habis, surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui Aplikasi V-Claim. Sehingga pasien JKN dengan kesembilan kondisi tersebut tidak perlu lagi kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperoleh surat rujukan, jika hendak mengakses pelayanan kesehatan rutin yang mereka perlukan di rumah sakit,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Kerja Nasional XIII Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), Senin, 7 November 2022.
Para pasien JKN dengan kondisi-kondisi tersebut membutuhkan perawatan jangka panjang dan biaya yang besar. Melalui Program JKN, harapan kami mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya. Terlebih, kami pun sudah siapkan jalur khusus lewat simplifikasi rujukan ini untuk memudahkan mereka. Mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujar Ghufron.