Misteri Bangunan di Tangkil Bogor Mendapat Perhatian UPT

PORTAL PULBAKET Adalah Media Informasi Terpercaya Berimbang dan Objektif. Untuk Membangun Serta Mencerdaskan Anak Bangsa. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945

Misteri Bangunan di Tangkil Bogor Mendapat Perhatian UPT

Misteri Bangunan di Tangkil

Misteri Bangunan di Tangkil Bogor Mendapat Perhatian UPT

Bogor, PULBAKET – Pasca beberapa elemen masyarakat, dan Karang Taruna desa setempat dan di ekspos media terkait adanya bangunan di Kampung Magfiroh yang diduga belum berijin akhirnya mendapatkan respon dari Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi Agung Tarmedi.

“Pihak pengelola pesantren tersebut yang memiliki dan belum mengurus IMB telah di tinjau dan akan segera di lakukan peneguran,” ujarnya kepada Pulbaket.com saat di temui di Ciawi pada Jumat, 30 September 2022.

“Sudah di tinjau dan telah di tindak lanjuti dengan teguran ” tulis dia pada wartawan yang di mintai untuk menghadap di kantor,” sambungnya.

Atas adanya respon oleh dinas terkait lewat UPT Ciawi yang membidanginya setelah di beritakan ramai media beberapa bulan lalu tentu di apresiasi elemen masyarakat bahkan Salah satu LSM Analisis Riset Monitoring Indonesia (ARMI) Agani Di bahwa setiap warga negara harus taat hukum dan tertib hukum baik itu Perundangan juga Perda.

“Kami tentu apresiasi jika UPT bergerak meninjau lokasi bangunan yang di duga tidak berijin atau belum ber-IMB. ini bukan masalah kecil yang di besarkan oleh para sosial kontrol seperti media dan LSM justru mereka peduli dan memiliki rasa kepedulian yang tinggi walau tidak di gaji pun oleh negara dan bukan pegawai negeri memantau dan mengawasi setiap potensi bagi pendapatan daerah baik PAD dan pajak serta retribusi,” ucap Bung Geno Benggol sapaan akrabnya.

Menurutnya, jika ada pegawai atau ASN yang bergerak atau meninjau setelah di beritahu maka fungsi kinerja dan pengawasannya di mana atas tanggungjawab pada melekat abdi negaranya dan abdi masyarakat.

Baca Berita Lain Kami  Proyek BIRR Gombalan Wali Kota Bogor, ARMI Minta BPK RI Audit Investigasi 

“Nah setelah di tinjau atau di tegur pun tentu tidak final di situ jika benar melanggar maka ada sanski yang harus di terapkan pada siapapun yang melanggar Perda tersebut jika memang aturan itu mengikat secara hukum,” ujar bung Geno.

Ia menilai, informasi ini harus terus di lanjutkan pada tataran kebijakan pimpinan daerah karena di tengarai lahan tersebut adalah berada di lahan negara artinya siapa yang bisa dan berani menerbitkan ijin dan IMB.

“Jika alas haknya masih merupakan lahan garapan eks PTPN XI atau di nilai masih HGU PT.RSB,tentu ini pula akan berakibat hukum pada ranah pemegang kebijakan atau pejabat yang memberikan aspek legal standing atasnya kemudian hari,” ujar Geno.

Di jelaskan dia, UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu Pasal 7, ayat 1 yakni setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

“Di mana pada ayat 2 yaitu persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana di maksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan,” tegas Bung Geno.

Berita Lainnya : Forkompinda Kabupaten Bogor Gelar Tabligh Akbar Diikuti Ribuan Umat Islam

Media Partner : https://wartabelanegara.com/pangdam-iii-slw-tinjau-progres-pembangunan-jembatan-gantung-di-kec-rumpin-bogor/

Penulis: Gustap
Editor: Rieke

Tags: Agani Di, Desa Tangkil, Kepala UPT Agung Tarmedi, LSM ARMI

Kontak Iklan : 081574404040

Untuk Pemasangan Advertorial dan Iklan Hubungi Kami Marketing 0812972047471
banner 325x300banner 728x90banner 451x150

PORTAL SIBER PULBAKET

KANTOR REDAKSI
Gedung DH Lantai III, Jl. KH Noer Ali No.42 Kalimalang, Kayuringin Bekasi

Kontak : 0818770711

Email: redaksi@pulbaket.com