Bogor, PULBAKET – Makin terang dan jelas kasus dugaan pungutan di MTsN Kota Bogor makin menggelinding bulat dan utuh setelah oknum PNS yang mengaku bekerja di Korem 061/Sk selaku pejabat golongan III C berinisial ZAA dengan baju dinas datang ke sekolah dan keesokan harinya telah memberikan pesan ancaman dan intimidasi untuk melaporkan wartawan sementara dirinya tidak sadar bahwa ada sumpah setia Korpri dan aturan disiplin ASN yang membatasinya selaku abdi negara.
Hal lainnya diakui dan dinyatakan pula dalam wawancara saat di ruangan Kepala Madrasah bahwa dirinya mengungkapkan informasi dengan bangga telah menjadi komite sejak Kepala MTsN tersebut dijabat Abdurahman pada 2012 lalu.
“Saya disini selaku Komite sudah sejak Kepala Madrasahnya pak Abdurahman dan semua disini baik-baik saja tidak ada yang berani mengutak atik sekolah,” katanya.
“Bahkan dulu ada juga wartawan wanita (TR-Red) yang sama juga bertanya soal MTsN tersebut akhirnya saya buat dia sampai meminta maaf ketakutan,” sambung ZAA saat ditemui wartawan di MTsN Kota Bogor pada Selasa (13/9) dan terekam video wartawan.
Bahkan dia mengakui jika pungutan pada siswa MTsN itu merupakan usulan dan kebutuhan program dari kepala MTsN yang dilaksanakan dirinya selaku komite.
“Awalnya tentu kami selaku komite menerima rencana dan program dari kepala madrasah dan dulu memang anak saya sekolah juga disini. Dan sekarang pun ada sih anak saya masih sekolah disini ,” ujar ZAA yang diperkuat Kepala Madrasah bahwa seolah anaknya masih bersekolah di MTsN tersebut entah benar atau tidak informasi ini tentu nantinya akan terungkap didata Dapodik siswa.
Sementara itu saat ditanya soal jumlah dan aliran dana Komite yang jumlahnya cukup besar di MTsN tersebut apakah disimpan di Bank Syariah Indonesia tiap siswa wajib membuka rekening tersebut yang tentu akan sangat rentan akan adanya dugaan benturan kepentingan (Konflik of lnterest) dimana data yang didapatkan siswa kelas 9 saja 320 siswa ditetapkan Rp.2.375.000 per siswa dengan total angggaran awal yang diajukan hingga Rp.760.000.000 dengan 7 item kegiatan.
Apalagi jika ini dikalkulasi dengan 3 jenjang atau tingkatan MTsN yakni kelas 7, 8 dan 9 maka tentu aliran dana yang ada dan tersimpan di Komite harus pula terbuka untuk publik atau masyarakat dalam penggunaannya lebih jangan ada pihak atau oknum yang mengambil untung di MTsN secara pribadi atau kelompok (Konflik of lnterest) maka tentu aliran dana ini harus diaudit oleh PPATK karena rentan dugaan pencucian uang karena selain ada rekening sekolah ada juga rekening di Bank Islam Syariah yang dibuka maka bahkan BPKP pun harus turun tangan.
Saat itu Komite, ZAA menyatakan bahwa tidak semua siswa membayar hanya 80 Prosen dari total jumlah siswa saja dan itupun kegiatan habis pakai.
“Bagaimana mau di audit kan semua dana yang terkumpul itu habis pakai artinya tiap tahun tidak ada saldo atau tersimpan,” aku ZAA yang membenarkan adanya uang yang disimpan di bank.
Sementara itu Badan Advokasi Indonesia (BAI) Bogor Raya, bung Bahar Rencong telah menerima semua data dan fakta yang dihimpun bahkan bukti ancaman pada dua wartawan dan alat bukti lainnya telah dihimpun tentu ini menjadi dasar formil untuk dibuat legal standing dan rumusan delik kriminal serta penempatan pasal pidana atas adanya unsur perbuatan yakni melawan hukum (PMH) yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.
“Kami telah menerima informasi yang ada dan berkembang jelas ini adalah suatu perbuatan yang dilakukan hanya oleh orang yang sombong menyanggupi orang lain hina dan lemah.Kami telaah kasus ini bisa ditempatkan pasal berlapis dan ancaman hukumannya pidana maksimal dan pemecatan karena dilakukan ASN yang mengaku di Korem 061/Sk,” katanya.
Pertama langkah kami adalah kajian dan analisa juga tentu aspek normatif pada tataran KUHP,” tegas Bahar Rencong yang juga dikenal melakukan pendampingan dan advokasi hukum pada kasus berat.
Dipaparkan dia, gelar SPD dan MSc tentu pada tataran pegawai pemerintahan atau ASN apalagi di institusi angkatan semisal Korem akan semakin membuat kasus ini sensitif dan memiliki nilai berita tinggi.
“Baru kali ini kami tahu ada ASN yang mengaku bekerja di Korem 061/Sk yang begitu ceroboh bahkan menganggap wartawan kerdil dan hina bahkan disangkakan melakukan pemerasan. Bukti adanya pesan whatapps pada korban yang merasa tidak nyaman dan terancam tentu ini merugikan secara immaterial yang tidak bisa dihitung dengan kerugian materil,” katanya.
“Apalagi bunyi dari whatsapp begitu formil menyebut pula pasal-pasal dari ketentuan negara secara abnormal bukan pada profesional yang diberikan kewenangan negara terlebih membuat tembusan pada satu lembaga yang diakui oleh lembaran negara secara serampangan tanpa dasar dan kajian hukum yang benar,” sambungnya.
Ia menyakini pada kasus ini telah cukup unsur untuk dilaporkan dan dibawa ke ranah hukum pidana dimana terang dan jelas ada masuk unsur pasal pencemaran nama baik,pasal fitnah dan kebohongan serta pasal delik khusus pelanggaran UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) yaitu Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008.
“Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak kepolisian” ujar bung Bahar Rencong. Ini telah jelas didepan mata pada oknum ASN ini bahkan tidak mustahil jika dinilai berat ada penyalahgunaan kewenangan jabatan atau pelanggaran ASN bisa dimutasikan atau dipecat secara tidak hormat karena menodai nilai-nilai Korpri.
Responses (5)