Tersangka TPPO Di Parung Panjang Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
PULBAKET, Bogor – Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil menangkap tersangka lain dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka sebelumnya berjumlah satu orang yakni, Sdri L, kini bertambah satu lagi Sdri D, Keduanya memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada 1 tersangka lainnya, sehingga menjadi 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin,.S.H,.S.I.K,.M.H, Rabu, 7 Desember 2022.
Kedua pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polres Bogor. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara denda paling sedikit Rp 120-600 Juta,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku telah berhasil mengirim 16 TKW ilegal dalam aksinya. Ada empat orang calon TKW yang telah berhasil diselamatkan. Berawal salah satu Korban dari empat calon TKW Menelpon 110 dan di tanggapi oleh Call Center Polres Bogor, kemudian memerintahkan Polsek Parung Panjang yangTerdekat dari Lokasi keberadaan korban calon TKW.
“Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang, sehingga total 20 orang,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, inisial L berperan sebagai inisiator. Dia (pelaku-red) yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut.
“Yang bersangkutan berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia untuk mengirim pekerja atau TKW dari Indonesia dikirim secara ilegal, kemudian tersangka L bekerja sama dengan Sdri D yang berada di Bandung,” ucap Kasat Reskrim Giro sapaan akrab.
Tebih lanjut, Kasat Reskrim, tersangka Sdri D diketahui berperan merekrut para calon TKW ilegal. Nantinya, Sdri D yang akan mengirim mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
“Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka Sdri L tempat penampungan, tempat dimana calon pekerja ilegal ini dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di sana, di Malaysia,” tutupnya.
Penulis: Ikman